BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pelaksanaan pemerintahan Indonesia
mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan
Sistem Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan
kabinet untuk dapat bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Sistem pemerintahan Indonesia kembali ke
presidensial dalam prakteknya, baik pada masa Soekarno maupun Soeharto presiden
menguasai panggung politik Indonesia, amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera
reformasi diharapkan mampu menerapkan kedudukan legislatif dan eksekutif secara
propesional, berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945
dan lahirnya UU RI No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan
tertinggi MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada era reformasi sekarang ini,
kekuasaan tertinggi tidaklah tertumpu di tangan MPR yang sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat tidak terjadinya saling
mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
dalam satu pasangan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannyapun
dibatasi hanya untuk dua periode saja. Adanya pemilihan langsung dalam memilih
pimpinan negara, maka kedaulatan rakyat menjadi sangat penting dan
menentukan masa depan bangsa negara Indonesia. Presiden tidak akan bertindak
sewenang-wenang, karena ada lembaga perwakilan rakyat yang ikut memantau
jalannya pemerintahan, yaitu DPR.
Dengan adanya perubahan ini aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling
mengimbangi (checks
and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan
bangsa dan tantangan zaman.
1.2 Tujuan
1.
Menguraikan lebih jelas mengenai Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI;
2.
Mengaanalisa Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan dari awal
kemerdekaan
negara Indonesia sampai sekarang;
3.
Membandingkan Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan NKRI sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.
BAB II
ANALISIS TEORI
2.1 Pengertian
Sistem
Sebelum penulis menjelaskan tentang
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI ini, penulis ingin menjelaskan sedikit
pengertian sistem menurut para ahli, agar pembaca lebih memahami apa itu yang
disebut dengan sistem, kemudian bagaimana cara menerapkan sistem di negara
kita.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia
sistem di artikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak
berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem menurut para ahli:
1.
Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang
bulat untuk menggerakan suatu fungsi utama dari suatu usaha atau urusan-urusan.
1.
Pamudji
Sistem adalah suatu keseluruhan yang
komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian
yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
1.
Musanef
Sistem adalah suatu sarana yang
menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur.
1.
W.J.S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
1.
Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian
yang bekerja bersama-sama untuk suatu maksud. Apabila suatu bagian tidak dapat
menjalankan tugasnya maka maksud tersebut akan terhambat.[1]
2.2 Pemerintahan
dan Pemerintah
2.2.1 Pengertian
Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan menurut Kooiman merupakan
proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok atau
berbagai individu masyarakat.
Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan
pemerintahan ini pada intinya merupakan proses koordinasi, pengendalian,
pemengaruhan dan penyeimbangan setiap hubungan interaksi tersebut.
Dalam bahasa Inggris, govern (memerintah), sebagai kata kerja, berasal dari kata latin gubernare atau kybernan yang artinya mengemudikan (sebuah kapal), sedangkan kata bendanya adalah governance (Latin
gubernantia), menunjukkan metode atau sistem
pengemudian atau menejemen organisasi. Kata kerja govern digunakan dalam bidang politik,
yang kata bendanya menjadi government. Dewasa ini, ada kecenderungan mengembalikan makna pemerintahan darigovernment ke govermance dalam arti yang luas lagi. Menurut kamus, istilah government dapat diartikan pemerintah dan dapat juga diartikan pemerintahan.[2]
Di sisi lain, makna pemerintahan ada
dua, yaitu pemerintahan negara dalam arti sempit terdiri dari dari presiden,
wakil presiden, dan kabinet (dewan menteri). Pemerintahan negara dalam arti
luas adalah gabungan alat-alat kelengkapan negara, baik legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif. Selengkapnya, pengeritan pemerintah secara terminologis,
yaitu:
1.
Pemerintah dalam arti terluas adalah
semua lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD suatu negara;
2.
Pemerintah dalam arti luas ialah semua
lembaga negara yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan. Di Indonesia, kedudukannya berada di bawah UUD
1945. Kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif;
3.
Pemerintah dalam arti sempit ialah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja;
4.
Pemerintah dalam arti tersempit ialah
lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat
pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih
melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan;
5.
Pemerintah dalam konsep pemerintahan
pusat, yaitu penggunaan kekuasaan negara pada tingkat pusat (tertinggi) yang
pada umumnya dihadapkan dengan konsep pemerintah daerah;
6.
Pemerintah dalam konsep pemerintah
wilayah, Pemerintah dalam arti ini dikenal dalam negara yang menggunakan asas
dekonsentrasi dan desentralisasi, misalnya diatur oleh UU nomor 5 tahun 1974
tentang pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Kekuasaan (urusan) pusat di daerah
dikelola oleh pemerintah wilayah.
2.2.2 Tujuan
Pemerintahan Negara Indonesia
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.[3] Lembaga-lembaga
yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia.
2.3 Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia
Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat
dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem pemerintahan (sistem kabinet) Presidensial
dan sistem pemerintahan Parlementer. Namun demikian, ada pula negara yang
menganut sistem pemerintahan campuran, yaitu suatu suatu sistem
pemerintahan yang mengandung ciri-ciri Presidensial dan mengandung ciri-ciri
parlementer.
Sistem pemerintahan Presidensial
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Presiden, di samping mempunyai kekuasaan
nominal (sebagai kepala negara) juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
diatur antara lain dalam pasal 4 ayat 1. Sedangkan sebagai kepala negara diatur
dalam pasal 10-15.
2.
Masa jabatan Presiden dan pemegang
kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tetap. Ciri ini sesuai
dengan bunyi pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
3.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya, yang
diatur dalam pasal 17.
4.
Presiden dan para Menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dan
diperkuat oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945, maka dapat
disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial adalah
Presiden memegang kekuasaan sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.
Namun demikian dalam menjalankan tugas-tugas tersebut Presiden dibantu oleh
seorang wakil Presiden dan beberapa Menteri. Perlu diingat bahwa wakil Presiden
dan para menteri hanya sebagai pembantu Presiden, yang harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai landasan Konstitusional bahwa
negara Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial yaitu antara lain:
1.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahanmenurut UUD. Hal ini mengandung arti
bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang
kekuasaan pemerintah. Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang
2.
Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
1.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara,
2.
Menteri-menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden,
3.
Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan,
4.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pada masa awal kemerdekaan,
ketentuan-ketentuan yang dinamakan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya lembaga-lembaga
negara seperti yang dikehendaki dalam UUD 1945. Pada masa itu belum ada
lembaga-lembaga negara yang berhubungan langsung dengan Presiden, seperti MPR,
DPR, dan DPA.
Untuk menjalankan pemerintahan negara
sebagaimana mestinya maka digunakanlah ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD
1945, yang menyatakan bahwa: Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sebuah komite nasional.
Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah
bahwa kekuasaan Presiden sangat luas, yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislatif bahkan berwenang melaksanakan tugas-tugas MPR. Pada masa itu
kekuasaan Presiden seolah-olah “diktator” karena tidak ada lembaga negara lain
yang mengimbangi kekuasaan Presiden.
Komite Nasional Indonesia Pusat yang
dipilih tanggal 29 Agustus 1945 berkedudukan hanya sebagai pembantu Presiden.
Hal ini berarti KNIP tidak dapat mengekang kekuasaan Presiden dan tidak dapat
melaksanakan tugas-tugas DPR atau MPR. Demikian pula wakil Presiden (yang
dipilih tanggal 18 Agustus 1945), dan para Menteri (yang dilantik 2 September
1945) semuanya berkedudukan sebagai pembantu Presiden.
Untuk mengurangi kekuasaan Presiden yang
sangat luas tersebut, pada tanggal 16 Oktober 1945 wakil Presiden atas usul
KNIP mengeluarkan maklumat nomor X yang menetapkan bahwa: “Sebelum terbentuknya
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, KNIP diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN”. Selain itu, maklumat juga
menentukan bahwa KNIP, berhubungan dengan gentingnya keadaan mendelegasikan
kekuasaannya kepada sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan
bertanggung jawab kepada KNIP.
Dengan keluarnya maklumat tersebut, maka
kedudukan KNIP yang asalnya sebagai pembantu Presiden berdasarkan pasal IV
aturan peralihan berubah menjadi lembaga legislatif dan bahkan mempunyai
wewenang untuk ikut menetapkan GBHN. Hal ini berarti KNIP merupakan “partner”
Presiden dalam menetapkan Undang-Undang dan GBHN. Sebaliknya, dengan keluarnya
maklumat wakil Presiden No. X, kekuasaan Presiden yang sangat luas itu menjadi
berkurang.
Pada tanggal 11 November 1945, Badan
Pekerja mengusulkan kepada Presiden supaya adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen yaitu KNIP, dengan alasan antara lain untuk memberlakukan kedaulatan
rakyat. Usul Badan Pekerja tersebut diterima
baik oleh Presiden.
Dengan diterimanya sistem
pertanggungjawaban Menteri kepada KNIP oleh Presiden, maka pada tanggal 14
November 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah yang menetapkan bahwa kabinet
presidensial di bawah pimpinan Presiden Soekarno meletakan jabatan dan diganti
oleh kabinet baru dengan Sultan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Oleh karena
itu, menteri-menteri menjadi anggota dari kabinet yang dipimpin oleh seorang
Perdana Menteri dan tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada tanggal 20 Oktober 1945, BPKNIP
menjelaskan kedudukannya, kewajibannya, dan hak-haknya sebagai berikut:
1.
Turut menetapkan GBHN. Ini berarti,
bahwa Badan Pekerja, bersama-sama dengan Presiden menetapkan GBHN. Badan
Pekerja tidak berhak turut campur dalam kebijaksanaan pemerintah sehari-hari.
Ini tetap di tangan Presiden semata-mata.
2.
Menetapkan bersama-sama dengan Presiden
suatu Undang-Undang mengenai segala macam urusan pemerintahan. Yang menjalankan
Undang-Undang ini adalah pemerintah, artinya Presiden dibantu oleh
menteri-menteri dan pegawai-pegawai di bawahnya.
Dengan demikian, sejak tanggal 14
November 1945 sistem permerintahan Presidensial diganti dengan sistem
pemerintah parlementer. Sistem Pemerintahan Parlementer pada masa itu ternyata
tidak berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh situasi politik dalam
negeri dan keselamatan negara terancam, sehingga memaksa Presiden untuk
mengambil alih kekuasaan pemerintahan.
Pengambil alihan pemerintahan oleh
Presiden terjadi beberapa kali antara lain:
Pertama, ketika Perdana Menteri Sultan Sjahrir diculik, maka kekuasaan pemerintahan
diambil alih oleh Presiden atas dasar Maklumat Presiden No.1 tahun 1946.
Maklumat tersebut berlaku sampai tanggal 2 Oktober 1946 karena keadaan negara
sudah normal kembali. Kemudian pemerintahan diserahkan kepada Perdana Menteri
atas dasar Maklumat Presiden No. 2 tahun 1946.
Kedua, terjadi pada tanggal 27 Juni 1947 ketika adanya rencana Jenderal Spoor mengadakan
serangan umum terhadap negara kita. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan
diambil alih oleh Presiden atas dasar Maklumat Presiden No. 6/1947 tanggal 3
Juli 1947.
Ketiga, ketika PKI yang dipimpin oleh Muso mengadakan pemberontakan di Madiun. Atas
UU No. 30/1948, Presiden mengambil alih kekuasaan pemerintahan selama 3 bulan
mulai 15 September 1948.
Mengingat suhu politik yang semakin
memanas pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada
konstituante. Amanat tersebut memuat anjuran kepala negara dan pemerintahan
untuk kembali ke demokrasi terpimpin sebagai berikut:
1.
Demokrasi terpemimpin bukanlah diktator,
berlainan dengan demokrasi sentralisme dan berbeda pula dengan demokrasi
liberal yang kita praktekan selama ini.
2.
Demokrasi terpemimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpemimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik
dan sosial.
4.
Inti dari pimpinan dalam demokrasi
pemimpin adalah permusyawaratan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan
oleh penyiasatan dan perdebatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan
perhitungan suara pro dan kontra”.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin.
6.
Demokrasi terpimpin adalah alat, bukan
tujuan.
7.
Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin
ialah mencapai sesuatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan
kebahagiaan materil dan spirituil, sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
8.
Sebagai alat, demokrasi terpimpin
mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas
tertentu.[4]
2.3.1 Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat);
2.
Sistem Konstitusional;
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat;
6.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden,
Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
Pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang Demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang Konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada Konstitusi.
Pemerintah Konstitusional bercirikan
bahwa Konstitusi negara itu berisi:
1.
Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan
atau eksekutif,
2.
Jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
2.3.2 Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
Otonomi Daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi;
2.
Bentuk pemerintahan adalah Republik,
sedangkan Sistem Pemerintahan Presidensial;
3.
Presiden adalah Kepala Negara dan
sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat
oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden
dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
pasangan;
4.
Kabinet atau Menteri diangkat oleh
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden;
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan;
6.
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem Pemerintahan Parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam Sistem Presidensial.
Beberapa pariasi dari Sistem
Pemerintahan Presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
megawasi Presiden meskipun secara tidak langsung;
2.
Presiden dalam mengangkat Pejabat Negara
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget(anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan
baru dalam sistem Pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam
memperbaiki Sistem Presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.[5]
2.4 Sistem
Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Salah satu muatan paling penting dari
suatu Undang-Undang Dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan
Kekuasaan Negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau Lembaga
Negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata
kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi
kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan
setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan
mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui
perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang
terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek
ketatanegaraan selama ini.
Karena itu arah perubahan yang dilakukan
adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan
negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara
yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara
berdasar atas hukum.
Perubahan ini tidak merubah sistematika
UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD
1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan
kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara
Demokrasi modern.
2.4.1 Sistem
Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sebelum Perubahan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menguraikan dengan
jelas sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dianut oleh Undang-Undang
Dasar tersebut. Dalam penjelasan itu diuraikan tentang sistem pemerintahan
negara yang terdiri dari tujuh prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
Prinsip negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka (machtstaat) dan prinsip sistem konstitusinal (berdasarkan atas konstitusi) tidak
berdasar atas absolutisme. Kedua prinsip ini ditegaskan dalam bagian penjelasan
Undang-Undang Dasar itu, tapi tidak tergambar dengan jelas dalam pasal-pasal
UUD 1945 sebelum perubahan.
Prinsip negara hukum seharusnya
mengandung tiga prinsip pokok, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka,
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan
atas prinsip due
process of law.Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman
yang merdeka tidak diatur secara tegas dan rinci dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pengaturan hak asasi manusia sangat minim yaitu hanya dalam Pasal 28 dan 29
ayat 2, sedangkan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 yang mengatur tentang
hak-hak warga negara. Demikian juga dengan sistem konstitusional. Tidak
tergambar dengan jelas pembatasan-pembatasan kekuasaan antara lembaga negara,
bahkan memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) suatu kekuasaan
yang tidak terbatas.
Prinsip selanjutnya adalah kekuasaan negara tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa kedaulatan dipegang oleh suatu badan
bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan
UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (pasal 3), mengangkat Kepala Negara
(Presiden) dan Wakil Presiden (pasal 7). Majelis inilah yang memegang kekuasaan
negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan Majelis. Presiden yang diangkat
oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah
mandataris dari Majelis. Presiden tidak “neben” tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum
perubahan) tidak mengatur secara rinci mengenai badan negara yang “ super power” ini, terutama struktur dan susunan keanggotaannya termasuk bagaimana
mekanisme pengisian anggotanya, dan hubungannya dengan badan-badan negara
lainnya. Para perumus UUD 1945, nampaknya sengaja tidak mengatur secara rinci
ketentuan-ketentuan UUD 1945 ini, karena pada saat itu UUD 1945 dimaksudkan
sebagai Undang-Undang Dasar yang supel, dinamis dan hal-hal yang rinci
diserahkan pada semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin
pemerintahan, yaitu sesuai dengan keadaan negara baru yang dinamis. Lagi pula
UUD 1945 dibuat pada saat revolusi yang terus bisa berubah.
Dalam praktek ketatanegaraan kita, badan
ini pernah menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup,
mengangkat Presiden secara terus menerus sampai tujuh kali berturut-turut
(Soeharto), dua kali memberhentikan Presiden (Soekarno dan Abdurrahman Wahid),
satu kali meminta Presiden mundur (Soeharto), dan satu kali tidak memperpanjang
masa jabatan Presiden (B.J. Habibie). Tidak ada suatu lembaga negara yang dapat
membatasi kekuasaan dan tindakan badan ini (MPR), kecuali MPR itu sendiri yang
dapat membatasi dirinya. Hanya gerakan rakyat dalam suatu revolusilah yang
dapat mempengaruhi kekuasaan MPR. Itulah yang terjadi pada tahun 1966-1967 dan
tahun 1998.
Siapa yang dapat menguasai MPR, ia telah
menguasai kekuasaan negara, demikian juga sebaliknya. Hal ini dirasakan oleh
seluruh Presiden kita selama berlakunya Undang-Undang Dasar ini. Ada Presiden
yang diberi kekuasaan seumur hidup (Soekarno), hampir seumur hidup (Soeharto),
Presiden yang diberhentikan dengan penuh gejolak (Soekarno dan Abdurrahman
Wahid), memegang kekuasaan yang sangat pendek yaitu B.J.Habibie dan Abdurrahman
Wahid.
Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia,
badan negara yang paling mungkin dapat mempengaruhi MPR ini adalah Presiden,
karena Presiden memiliki banyak kekuasaan yang diatur secara tegas dalam UUD
1945. Dengan dasar inilah Soerkarno pernah sangat berpengaruh terhadap MPR,
karena anggota-anggota diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Demikian juga
masa Soeharto, pernah sangat menguasai badan ini, dimana setengah dari anggota
MPR diangkat oleh Presiden. Dalam kondisi yang demikian Presiden tinggal
mempengaruhi anggota MPR yang berasal dari DPR yaitu partai politik peserta
pemilu, dan pada saat pemerintahan Orde Baru, Presiden menguasai Golkar. Dengan
demikian lengkaplah kekuasaan Presiden menguasai MPR, karena itu apapun yang
dikehendaki Presiden tidak kuasa untuk ditolak oleh MPR.
MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara (TAP
MPR No. III/1978), sedangkan lembaga negara yang lainnya adalah merupakan
Lembaga Tinggi Negara dan Presiden memegang posisi sentral karena dialah
mandataris MPR. Dengan cara berfikir yang demikianlah lembaga-lembaga negara
yang lain melapor setiap tahun seperti pada periode 1999-2004.
Prinsip selanjutnya, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis. Penjelasan UUD 1945 menguraikan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dalam menjalankan pemerintahan negara.
Kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and
responsibility upon the presiden). Presiden
adalah mandataris MPR, dia tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
Dengan posisi mandataris itulah Presiden
memiliki diskresi kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. Di samping
memegang kekuasaan eksekutif (executive
power) , Presiden juga sekaligus memegang
kekuasaan legislatif (legislative
power). Di samping itu, Presiden sebagai kepala
negara memegang kekuasaan lainnya, seperti kekuasaan tertinggi atas angkatan
perang, menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara
lain dan lain lain seperti diatur pada pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 UUD
1945. Pada masa awal kemerdekaan, ketika lembaga-lembaga negara lain belum
terbentuk Presiden dengan dibantu oleh sebuah komite nasional diberi kekuasaan
untuk menjalankan kekuasaan lembaga-lembaga negara yang lain seperti MPR, DPR dan
DPA (pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945). Dengan demikian UUD 1945, memang
memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
Meskipun demikian ditegaskan bahwa kekuasaan Presiden sebagai
kepala negara tidak tak terbatas. Presiden
senantiasa dapat diawasi oleh DPR, dan Presiden harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Karena itu Presiden harus dapat bekerja bersama-sama
dengan DPR, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dengan kewenangan yang begitu luas
diberikan UUD kepada Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia, posisi Presiden
menjadi sangat dominan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan
kewenangan membentuk Undang-Undang dan menetapkan PERPU serta menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang, Presiden memiliki
kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar untuk menggolkan dan membentuk
Undang-Undang. Sementara, pada posisi lain, UUD memberikan keleluasaan dalam
banyak hal mengenai penyelenggaraan negara yang diserahkan kepada
Undang-Undang. Selama masa Orde Baru hanya beberapa Undang-Undang yang datang
dari DPR (hampir seluruhnya dari Presiden), bahkan kultur ini masih berjalan
sampai sekarang setelah perubahan UUD.
UUD 1945 hanya mengatur masa jabatan
Presiden adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (pasal 5), dan
tidak mengatur sampai berapa periode seseorang dapat menjabat sebagai Presiden,
dan tidak juga mengatur mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa
jabatannya. UUD 1945 hanya mengatur mengenai penggantian Presiden oleh Wakil
Presiden dalam hal Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya (pasal 8). Dalam praktek ketatanegaraan kita
selama ini, persoalan ini telah menjadi perdebatan yang sangat panjang.
Menteri-menteri
negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Karena itu
kedudukan menteri-menteri negara tidak tergantung DPR akan tetapi tergantung
Presiden. Meskipun mereka adalah pembantu Presiden, tetapi menteri-menteri negara bukan
pegawai tinggi biasa, karena
menteri-menteri itulah yang menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktek.
Menteri-menteri negara memimpin departemen.
Dalam praktek ketatanegaraan kita,
menteri-menteri negara ini tidak saja memimpin departemen, karena ada menteri
yang tidak memimpin departemen. Sementara pembentukan dan pembubaran departemen
itu sendiri diserahkan kepada Presiden. Itulah sebabnya Presiden Abdurrahman
Wahid berwenang membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada
saat menjabat Presiden.
Lebih lanjut, penjelasan UUD 1945
menguraikan bahwa kedudukan
DPR adalah kuat. Di samping
Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Setiap saat DPR dapat mengawasi Presiden, dan jika dalam pengawasan
itu DPR menemukan bahwa Presiden telah melanggar haluan negara yang telah
ditetapkan oleh UUD atau yang telah ditetapkan oleh MPR, maka MPR dapat
diundang untuk mengadakan persidangan istimewa agar bisa minta pertanggungan
jawab kepada Presiden.
Kewenangan DPR yang diatur dalam UUD
1945 sangat terbatas, yaitu memberi persetujuan atas Undang-Undang yang
dibentuk Presiden (pasal 20 ayat 1 dan 2 pasal 5), memberi persetujuan
atas PERPU (pasal 22), memberi persetujuan atas anggaran (pasal 23) dan
persetujuan atas pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain yang dilakukan oleh Presiden. Kewenangan DPR untuk mengawasi
pemerintah/Presiden dan kewenangan untuk meminta MPR mengadakan sidang istimewa
untuk meminta pertanggungjawaban Presiden (fungsi kontrol) hanya diterangkan
dalam penjelasan.
UUD 1945 juga tidak mengatur bagaimana
memilih anggota DPR, dan tidak satupun kata pemilu dalam UUD ini. Karena adalah
wajar anggota DPR itu ada yang diangkat dan ada yang dipilih melalui pemilu,
tergantung pada Undang-Undang yang mengaturnya.
Di samping itu UUD 1945, juga
mengintrodusir badan-badan negara yang lain seperti Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPA hanya untuk memberi nasihat
belaka kepada Presiden apakah diminta atau tidak diminta. DPA ini dijelaskan
dalam penjelasan UUD adalah semacam “ Council of State”. Sedangkan
BPK adalah badan negara yang diberi tugas dan wewenang untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara, yaitu suatu badan yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah, tapi tidak pula berdiri di atas pemerintah. Dalam
praktek ketatanegaraan kita selama ini DPA ditempatkan sebagai Lembaga Tinggi
Negara. Dalam posisi yang demikian dengan kewenangan yang sangan terbatas,
keberadaan DPA ditata kembali dan ditempatkan posisi yang tepat menurut peran
dan fungsinya.
Demikianlah sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam sistem seperti ini, MPR merupakan
lembaga negara terpenting karena lembaga ini adalah penjelmaan kedaulatan
rakyat. Setelah itu adalah Presiden, karena Presiden adalah “mandataris” MPR.
Dengan demikian kelembagaan negara dalam sistem pemerintahan ini terstruktur,
yaitu MPR memegang kekuasaan negara tertinggi sebagai sumber kekuasaan negara
dan dibawahnya adalah Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan
yang tertinggi di bawah MPR. Sistem seperti ini tidak menganut prinsip check and balances , dan tidak mengatur pembatasan yang tegas penyelenggaraan kekuasaan
negara. Karena kelemahan inilah dalam praktek ketatanegaraan Indonesia banyak
disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai kehendak siapa yang memegang kekuasaan.
2.4.2 Sistem
Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Perubahan UUD 1945
2.4.2.1 Prinsip Negara
Hukum
Perubahan UUD 1945 mempertegas prinsip
negara hukum dan mencantumkannya pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara
yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan
16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal
dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1
UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Jaminan atas kekuasaan kehakiman yang
merdeka ini tercermin dalam pemberian wewenang yang tegas dalam pasal-pasal UUD
1945 dan mekanisme pengangkatan hakim agung yang dilakukan melalui mekanisme
saling kontrol antara Komisi Yudisial, DPR, Presiden serta Mahkamah Agung,
serta pengangkatan Hakim Konstitusi yang berjumlah 9 orang masing-masing 3
orang yang ditunjuk DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.
Hak asasi manusia diatur sangat lengkap
dalam Undang-Undang Dasar ini dalam Bab tersendiri, yaitu Bab XA yang terdiri
atas 10 pasal dan 24 ayat (bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang
hanya terdiri 2 pasal dan 1 ayat). Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia baik bagi setiap warga negara maupun
setiap orang yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Implikasi yang diharapkan dari
pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman dan hak asasi manusia dalam UUD 1945
ini adalah berjalannya pemerintahan yang berdasar atas prinsip due process of
law, yaitu setiap tindakan dan kebijakan
pemerintah harus berdasarkan atas ketentuan hukum. Tidak ada kebijakan yang
boleh keluar dari hukum yang berlaku. Setiap kebijakan negara dan pemerintah
dapat digugat oleh setiap orang atau warga negara manakala terjadi penyimpangan
atau pelanggaran hukum terhadap hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.
2.4.2.2 Sistem
Konstitusional Berdasarkan Check and Balances
Perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan
wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas
kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun
adalah sistem “check
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap
lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada
yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan
pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar
Undang-Undang Dasar yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh
lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya
dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh
MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial,
BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan
rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan
Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Sistem yang dibangun berdasarkan
perubahan ini adalah mempertegas dan merumuskan secara lebih jelas “ Sistem Konstitusional” yang telah disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu
penyelenggaraan kekuasaan negara berdasar konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci
sedemikian rupa dan saling mengimbangi dan membatasi antara satu dengan yang
lainnya berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar. Inilah yang disebut sistem “check and balances” (perimbangan kekuasaan). Bahkan setiap warga negara dapat menggugat negara
melalui organ negara yang bernama Mahkamah Konstitusi manakala ada tindakan
negara yang melanggar hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar.
Sistem ini tetap dalam frame sistem Pemerintahan Presidensial, bahkan mempertegas Sistem Presidensial
itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen, akan tetap
bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar
hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan
Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang
dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
2.5 Negara
Kesatuan Republik Indonesia
2.5.1 Definisi
Negara
Banyak definisi tentang negara yang
dikemukakan oleh para pemikir-pemikir besar kenegaraan sejak jaman Yunani Kuno
hingga kini. Di abad modern sejumlah pakar ketatanegaraan memberikan definisi
negaar, diantaranya:
Roger H.
Soltan.
Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama, atas
nama masyarakat.
Max Weber.
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Robert M.
Maclver.
Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan
yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Horld J.
Laski.
Negara itu adalah puncak gedung
pergaulan hidup masa ini, dan keistimewaan sifat negara itu terletak pada hak-haknya yang melebihi
hak-hak persekutuan masyarakat. Jadi negara
itu adalah satu alat guna mengatur tingkah laku manusia.
Jean Bodin.
Keseluruhan dari keluarga-keluarga
dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang
berdaulat.[6]
2.5.2 Negara
Kesatuan
Menurut C.F. Strong: “Negara kesatuan
ialah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu
badan legislatif nasional/pusat.”[7]
2.5.3 Republik
Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yang
artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat.[8]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sistem
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI
Sistem dapat diartikan sebagai sebuah
rangkaian yang saling berkaitan antara beberapa bagian samapai kepada bagian
yang terkecil, bila suatu bagian atau sub bagian terganggu maka bagian yang
lain juga ikut merasakan ketergangguan.
Hakekat sebenarnya dari keberadaan suatu
sistem, sistem merupakan kerjasama suatu kelompok yang saling kait mengkait
secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan
merasakan kendalanya. Namun demikian bila terjadi kerjasama maka terjadi
hubungan yang sinergis yang melebihi kekuatan pembagian yang dijumlahkan karena
muncul kekuatan baru sebagai gemanya.
Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh
dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak
cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah
seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Pemerintah
Indonesia adalah suatu contoh sistem, dan anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa
dan/kelurahan.
3.2 Tugas-Tugas
Pemerintahan
Ryaas Rasyid membagi tugas-tugas pokok
pemerintahan ke dalam tujuh bagian, yaitu:
1.
Pemerintah bertugas menjamin terciptanya
kondisi keamanan negara dari segala kemungkinan terjadinya ancaman dari luar
berupa penghancuran keamanan dan dari dalam berupa bentrokan antar warga yang
menyebabkan tergulingnya pemerintahan yang sah.
2.
Memelihara ketertiban dengan mencegah
terjadinya bentrokan antarwarga.
3.
Menegakkan keadilan kepada setiap warga
negara tanpa membeda-bedakan statusnya, apapun yang melatarbelakangi keberadaan
mereka.
4.
Melakukan pekerjaan umum dengan cara
membangun fasilitas jalan, pendidikan, dan sebagainya.
5.
Meningkatkan kesejahteraan sosial,
membantu orang miskin, memelihara orang cacat, anak terlantar, serta kegiatan
sosial lainnya.
6.
Menerapkan kebijakan ekonomi yang
menguntungkan rakyat banyak, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong
terciptanya lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik, dan
sebagainya.
7.
Membuat dan menerapkan kebijakan
pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.[9]
3.3 Lembaga-Lembaga
Pemerintahan
3.3.1 Pemerintah
Pusat dan Kewenangannya
Apa yang dimaksud dengan pemerintah
pusat? Dalam UU No. 22 tahun 1999 jo. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom disebutkan bahwa pemerintah pusat ialah
“perangkat negara kesatuan RI yang terdiri dari presiden beserta para menteri.”
Kedua peraturan perundang-undangan itu
juga menyebutkan tentang wewenang pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Kewenangan bidang lain pemerintah ialah
kebijakan tentang perencanaan nasional, pengendalian pembangunan nasional
secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standardisasi nasional.
Menurut aturan yang telah ditetapkan pemerintah
dalam PP No. 25 tahun 2000, kewenangan bidang lain ini meliputi bidang
pertanian, kelautan, pertambangan, energi, kehutanan dan perkebunan,
perindustrian, dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal kepariwisataan,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang,
pertanahan, pemukiman, perkerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik
dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan
keuangan, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, olah raga dan penerangan.
Secara umum, kewenangan pemerintah pusat
lebih besar porsinya pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar,
kriteria, dan prosedur. Sebagaimana dapat dilihat dalam uraian di bawah ini,
pemerintah pusat berwenang untuk:
1.
Menetapkan kebijakan pembangunan dalam
skala makro;
2.
Menetapkan pedoman tentang standar
pelayanan minimal dalam bidang yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
3.
Menetapkan kriteria penentuan dan
perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang;
4.
Menyusun rencana nasioanal secara makro;
5.
Menetapkan persyaratan akreditasi
lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan
jabatan;
6.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan,
dan supervisi;
7.
Menetapkan pedoman pengelolaan dan
perlindungan sumber daya alam;
8.
Mengelola dan menyelenggarakan
perlindungan sumber daya alam di wiliyah laur di luar 12 mil;
9.
Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara;
10.
Menetapkan standar pemberian izin oleh
daerah;
11.
Mengatur ekspor-impor dan melaksankan
perkarantinaan;
12.
Menanggulangi wabah dan bencana yang
berskala nasional;
13.
Menetapkan arah dan prioritas kegiatan
riset dan teknologi, termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis
dan berisiko tinggi;
14.
Menetapkan persyaratan kualifikasi usaha
jasa;
15.
Mengatur sistem lembaga perekonomian
negara.
Inilah bidang-bidang yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan ini bersifat regulatif. Adapula
kewenangan pemerintah yang bersifat teknis dan terbatas pada suatu bidang yang
bertujuan:
1.
Mempertahankan dan memelihara identitas
dan integritas bangsa dan negara;
2.
Menjamin kualitas pelayanan umum yang
setara bagi semua warga negara;
3.
Menjamin efisiensi pelayanan umum yang
sifatnya nasional;
4.
Menjamin keselamatan fisik dan nonfisik
secara setaa bagi semua warga negara;
5.
Menjamin pengadaan teknologi keras dan
lunak yanglangka, canggih, mahal dan berisiko tinggi, tetapi sangant diperlukan
oleh bangsa dan negara seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit,
teknologi penerbangan, dan sejenisnya;
6.
Menjamin supermasi hukum nasional;
7.
Menciptakan stabilitas ekonomi dalam
rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
3.3.2 Pemerintah
Daerah dan Kewenangannya
Pada masa Orde Baru, penyelenggaraan
pemerintah daerah menggunkan modelsentralisasi, namun pada era reformasi,
penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan model otonomi. Otonomi daerah
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 jo.
UU No. 32 tahun 2004. Undang-Undang ini menghapus UU No. 5 tahun 1975 yang
sentralistik. Format baru pemerintah daerah di bawah UU No. 32 tahun 2004
diarahkan kepada terciptanya kemandirian daerah dengan meletakan suatu prinsip
otonomi yang luas dan utuhh pada daerah kabupaten/kota. Asas utama
penyelenggaraan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan ini
menganut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ketentuan mengenai kewenangan daerah
provinsi diatur melalui PP No. 25 tahun 2000, sedangkan kewenangan
kabupaten/kota adalah kewenangan sisa yang tidak disebut dalam peraturan
pemerintah tersebut.
Adapun kewenangan daerah provinsi
sebagai berikut:
1.
Kewenangan dalam bidang pemerintahan
yang bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya;
2.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota;
3.
Kewenangan dalam bidang pemerintahan
yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah;
4.
Kewenangan melaksanakan fungsi yang
berkaitan dengan tugas yang menyangkut penyediaan pelayanan umum, pengaturan
dan pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota;
5.
Kewenangan melaksanakan tugas yang
dilakukan oleh satu kabupaten/kota lainnya.
Kewenangan bidang pemerintahan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota, antara lain seperti kewenangan di bidang
pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Kewenangan yang
termasuk kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya, yaitu:
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
regional secara makro;
2.
Pelatihan, alokasi, sumber daya manusia
potensial dan penelitian yang mencakup wilayah provinsi;
3.
Pengelolaan pelabuhan regional;
4.
Pengendalian lingkungan hidup;
5.
Promosi dagang dan budaya/pariwisata;
6.
Penanganan penyakit menular dan hama
tanaman;
7.
Perencanaan tata ruang provinsi.
Kewenangan kabupaten/kota ialah:
1.
Kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, selain kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah
provinsi sebagaimana dikemukakan diatas;
2.
Kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh
daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidika
dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, perindustrian dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
3.4 Lembaga-Lembaga
Penyelenggara Pemerintahan
Lembaga-lembaga penyelenggara
pemerintahan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
3.4.1 Lembaga
Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat
1.
Departemen. Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri
negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
2.
Menteri
Koordinator. Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi , dan tata kerja
menko diatur melalui Keppres No. 100 tahun 2001. Tugas menko antara lain
mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di
bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
3.
Menteri
Negara. Kedudukan dan tugas menteri negara diatur melalui Keppres No. 101 tahun
2001. Tugas menteri negara ialah menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan
pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
4.
LPND
(Lembaga Pemerintahan Non Departemen). LPND merupakan lembaga pemerintah yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden. Secara
organisatoris, kedudukan LPND berada dibawah presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden. Melalui Keppres No. 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPND, tugas LPND ialah melaksanakan
tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keppres No. 103 di atas, terdapat
25 LPND, yaitu:
·
Lembaga Administrasi Negara (LAN);
·
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
·
Badan Kepegawaian Negeri (BKN);
·
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(PERPUSNAS);
·
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BAPPENAS);
·
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL);
·
Badan Pusat Statistik (BPS);
·
Badan Standardisasi Nasional (BSN);
·
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
·
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN);
·
Badan Intelijen Negara (BIN);
·
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG);
·
Badan Usaha Logistik (BULOG);
·
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN);
·
Badan Penerbangan Antariksa Nasional
(BAPAN);
·
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasioanal (BAKORSUR TANAL);
·
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP);
·
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI);
·
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT);
·
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
·
Bada Pertanahan Nasional (BPN);
·
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
·
Lembaga Informasi Nasional (LIN);
·
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS);
·
Badan Pengembangan Kebudayaan dan
Pariwisata (BPBUD PAR).
1.
Kesekretariatan Lembaga Negara
2.
Kejaksaan Agung
3.
Perwakilan RI di Luar Negeri
4.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5.
Kepolisian Negara RI (POLRI)
6.
Lembaga Ekstra Struktural (Non
Struktural)
3.4.2 Lembaga
Penyelenggara Pemerintah Tingkat Daerah
Landasan konstitusional penyelenggaraan
pemerintah daerah adalah UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B. Pengaturan ini
berdasarkan hasil amandemen kedua. Kemudian dilengkapi dengan UU organik
lainnya, yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya,
Pemerintahan Daerah menggunakan UU Nomor 22 tahun 1999. Dalam pasal 132 ayat 2
UU ini dinyatakan bahwa pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah akan berlaku
efektif selambat-lambatnya 2 tahun sejak ditetapkan. Jadi, UU ini baru berlaku
pada taggal 7 Mei 2001. Akan tetapi, Tap MPR No. IV/MPR/2000 memberi rekomendasi
kepada daerah yang telah siap untuk memulainya pada tanggal 1 Januari 2001.
Pokok-pokok yang terkandung dalam UU No.
32 tahun 2004 antara lain menyebutkan bahwa:
1.
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan DPRD menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
2.
Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adlah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
6.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
7.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.[10]
3.5 Lembaga-Lembaga
Negara dan Kewenangannya
1.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Perubahan UUD 1945, telah mengubah
susunan, kedudukan serta kewenangan MPR secara sangat prinsip. Perubahan ini
dimulai dengan perubahan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang semula berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, diubah menjadi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Ada tiga perubahan substansi dalam ayat
ini, yaitu perubahan :
1.
Kata “adalah” diubah menjadi “berada”. Kata “adalah” menurut ahli bahasa adalah menunjukan definisi, pengertian atau memberi
penjelasan. Dalam perumusan bahasa hukum dihindari penggunaan kata “adalah”
dalam rumusan pasal kecuali pasal yang memberi pengertian atau penjelasan atas
suatu istilah. Sedangkan substansi yang dimaksud dalam ayat ini adalah bukan
untuk menjelaskan atau memberi pengertian atas suatu istilah tetapi menunjukkan “keberadaan” atau “posisinya”. Dengan demikian kata yang tepat untuk pengganti kata “adalah” yaitu kata
“berada” yang menunjukkan posisi atau keberadaannya.
2.
Kata “dilakukan sepenuhnya” diubah
menjadi “dilaksanakan”. Perubahan ini membawa perubahan makna yang penting dan mendasar dalam
perumusan ayat ini, tidak sekedar perubahan kata-kata. Penggunaan kata“dilakukan sepenuhnya” berarti MPR adalah “pelaku” kedaulatan rakyat sepenuhnya dapat mengambil alih kedaulatan itu dari
rakyat. Dengan demikian seluruh tindakan MPR adalah cerminan kedaulatan rakyat
dan rakyat tidak dapat memprotes hal itu, karena “kedaulatan” telah
diserahkan untuk dilakukan oleh MPR. Sedangkan kata “dilaksanakan” menunjukkan arti “dijalankan” atau diselenggarakan.
3.
Kata “oleh Majelis Permusyawaratan” diubah menjadi “menurut
Undang-Undang Dasar”. Sebelum perubahan“kedaulatan rakyat dilakukan oleh
MPR”, sedangkan setelah perubahan “kedaulatan rakyat dilaksanakan
menurut UUD”. Pertanyaannya siapa yang melaksanakan
kedaulatan rakyat menurut UUD? Perdebatan-perdebatan saat perubahan pasal ini
dilakukan “kedaulatan
rakyat” dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara
bahkan oleh rakyat secara langsung sesuai yang diatur dalam UUD ini. Jadi tidak
menunjuk pada satu lembaga negara tertrentu.
Perubahan ini juga membawa konsekwensi
hilangnya supremasi MPR sebagai lembaga negara yang melakukan kedaulatan rakyat
sepenuhnya seperti yang selama ini dikenal. Dengan demikian posisi MPR sebagai
lembaga tertinggi negara sudah tidak relevan.
Disamping itu, perubahan terhadap MPR
mencakup pula perubahan atas kewenangan dan susunan keanggotaannya. Perubahan
sangat mendasar mengenai kewenangan MPR adalah menghapuskan dua kewenangan MPR
yang penting yaitu kewenangan dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara
(pasal 3) serta kewenangan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 ayat
2). Penghapusan dua kewenangan ini saling terkait dan berhubungan. Karena
Presiden tidak lagi diangkat oleh MPR, maka MPR tidak perlu lagi menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara untuk dijalankan oleh Presiden setiap lima
tahun sekali. Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai pedoman penyelenggaraan
negara tidak lagi ditetapkan setiap lima tahun oleh MPR akan tetapi tertuang
dalam amanat pembukaan dan dalam pasal-pasal UUD 1945. Sedangkan pedoman kerja
penyelenggaraan negara setiap tahun atau lima tahun atau lebih dari lima tahun
dapat ditetapkan dalam Undang-Undang yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Presiden dan DPR. Dengan perubahan tersebut, posisi Presiden sebagai mandataris
MPR juga menjadi tidak relevan.
MPR tidak memiliki kewenangan untuk
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, karena Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A). MPR hanya berwenang untuk
melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pelantikan ini, hanyalah dalam rangka
pengukuhan dan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang telah
terpilih dalam pemilihan langsung oleh rakyat di hadapaan sidang MPR. Walaupun
demikian MPR masih berwenang untuk memilih Wakil Presiden dalam hal jabatan
Wakil Presiden dalam keadaan kosong, yaitu dari dua calon Wakil Presiden yang
diajukan oleh Presiden, (pasal 8 ayat 2) serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presidennya memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada saat pemilu sebelumnya (pasal 8 ayat 3).
MPR tetap berwenang mengubah dan
menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1). Penambahan kata “mengubah” dalam ayat
ini dimaksudkan agar tidak terjadi salah interpretasi bahwa MPR tidak berwenang
untuk mengubah tapi hanya menetapkan saja. Dengan penambahan kata “mengubah dan” berarti MPR dapat mengubah dan menetapkan UUD atau menetapkan saja.
Perubahan mendasar lainnya adalah
perubahan susunan keanggotaan MPR. Sebelum perubahan, anggota MPR terdiri atas
anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah-daerah dan golongan-golongan.
Setelah perubahan, anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 2 ayat 1).
Dua perubahan penting dalam pasal 2 ayat 1 ini adalah dihilangkannya utusan
daerah dan golongan-golongan yang diganti dengan anggota DPD serta penegasan
anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu. Terjadi perdebatan yang sangat
panjang atas perubahan pasal Pasal 2 ayat 1 ini yaitu satu pihak terutama
sebagian besar anggota dari fraksi utusan golongan menghendaki agar rumusan
pasal 2 ayat 1 tetap mempertahankan adanya utusan golongan sebagai anggota MPR
dan pihak lainnya menghendaki tidak perlu ada utusan golongan. Fraksi utusan
golongan berpendapat bahwa utusan golongan ini tetap diperlukan untuk
mengakomodir golongan-golongan dalam bangsa Indonesia yang tidak ikut dalam
politik melalui pemilihan umum, lagi pula masih banyak golongan minoritas dan
suku-suku yang tidak mungkin terakomodir dan terpilih dalam pemilu yang
demikian berat untuk bisa terpilih baik sebagai anggota DPR maupun sebagai
anggota DPD. Sebaliknya kelompok yang lain berpandangan bahwa utusan golongan
tidak perlu lagi diakomodir secara khusus sebagai anggota MPR karena golongan
itu semuanya bisa ikut pemilu dan kepentingan serta suaranya dapat diwakili
oleh mereka yang dipilihnya dalam pemilu. Lagi pula, golongan-golongan itu
tetap dapat mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR maupun anggota DPD. Di
samping itu kelompok ini memandang bahwa terdapat kesulitan untuk menentukan golongan
mana saja yang berhak untuk mengutus wakilnya sebagai anggota MPR dan bagaimana
mekanisme itu dilakukan. Akhirnya pengambilan keputusan atas pasal 2 ayat 1 ini
dilakukan melalui pemungutan suara dalam Sidang Tahunan MPR bulan Agustus tahun
2002 dan mayoritas mutlak anggota MPR memilih untuk menghapuskan utusan
golongan itu.
Penambahan kata “dipilih melalui pemilihan
umum”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
seluruh anggota MPR itu baik yang berasal dari anggota DPR maupun dari anggota
DPD tidak ada yang diangkat dan semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Karena
tidak ada penegasan dipilih dalam pemilihan umum dalam UUD sebelum perubahan
maka ada anggota MPR yang diangkat bahkan jumlahnya sama dengan jumlah anggota
DPR. Di samping itu ada anggota DPR yang tidak dipilih melalui pemilihan umum
akan tetapi diangkat yaitu anggota ABRI/TNI-POLRI, walaupun mereka juga adalah
golongan tetapi tidak termasuk utusan golongan. Penambahan kalimat terakhir
ini, menunjukkan bahwa sistem perwakilan dalam demokrasi kita, mengharuskan
semua anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum dan tidak ada lagi yang
diangkat.
Kata “dengan” dalam kalimat “diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang” pada akhir ayat 1 ini dimaksudkan agar
pengaturan mengenai MPR itu diatur dengan satu Undang-Undang tersendiri yaitu
Undang-Undang tentang MPR, dan tidak digabung seperti sekarang ini. Karena itu
ke depan tentang MPR ini harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Dalam
pasal-pasal UUD 1945 ini penggunaan kata “dengan Undang-Undang” dan “dalam Undang-Undang” memiliki makna yang berbeda, kecuali untuk pasal-pasal asli yang tidak
dirubah karena untuk mempertahankan nilai kesejarahan. Kata “dengan Undang-Undang” dimaksudkan agar diatur dalam Undang-Undang tersendiri, sedangkan kata “dalam Undang-Undang” dimaksudkan dapat diatur dalam Undang-Undang yang lain dan tidak harus
tersendiri.
1.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
Isu utama perdebatan para perumus
perubahan UUD 1945 yaitu Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR RI pada perubahan
pertama tahun 1999, adalah bagaimana menyempurnakan struktur ketatanegaraan
yang ada. Begitu kompleks dan banyaknya persoalan yang disampaikan dalam
perdebatan awal itu, maka perubahan yang disepakati pada perubahan pertama ini
adalah bagaimana mengurangi dan membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat
posisi DPR sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk
Undang-Undang. Sebelum perubahan, kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di
tangan Presiden sedangkan DPR hanya memberi persetujuan (pasal 5 ayat 1).
Sedangkan setelah perubahan, kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan
DPR (pasal 20 ayat 1), dan Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang.
Perubahan selanjutnya adalah mengenai
proses dan mekanisme pembuatan Undang-Undang antara DPR dan Presiden yang
diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4 dan 5, yaitu setiap rancangan Undang-Undang
harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (ayat
2), jika rancangan itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka rancangan
Undang-Undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3).
Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama,
(ayat 4) dan apabila Presiden dalam waktu tiga puluh hari setelah rancangan
Undang-Undang itu disetujui bersama, Undang-Undang itu sah menjadi
Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Perubahan-perubahan ini dimaksudkan
untuk menempatkan posisi DPR sejajar dengan Presiden dalam membentuk
Undang-Undang. Perubahan ini mengandung makna bahwa untuk dapat terbentuknya
Undang-Undang harus disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Walaupun seluruh
anggota DPR telah menyetujui suatu rancangan Undang-Undang dan Presiden tidak
setuju atau sebaliknya, maka rancangan Undang-Undang itu tidak dapat disahkan
menjadi Undang-Undang.
Karena suatu rancangan undang-undang
telah disetujui bersama sesuai ketentuan ayat 3, maka Presiden hanya
mengesahkannya secara administratif saja untuk kemudian diundangkan dalam
lembaran negara. Ketentuan ayat 5 ini menutup kemungkinan tidak disahkannya Undang-Undang
yang telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden. Undang-Undang itu
dinyatakan sah dengan sendirinya tanpa pengesahan Presiden dan wajib
diundangkan dalam Lembaran Negara apabila dalam waktu tiga puluh hari setelah
persetujuan bersama, presiden tidak memberikan pengesahan. Ketentuan-ketentuan
ini lahir karena latar belakang sejarah pembentukan Undang-Undang yang terjadi
pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, yakni beberapa rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah di DPR,
tidak disahkan oleh Presiden sehingga rancangan Undang-Undang terkatung-katung
dan tidak bisa diberlakukan. Pada masa pemerintahan Megawati, beberapa
Undang-Undang tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sebagaimana
ditentukan dalam ayat 4, dan Undang-Undang itu langsung dinyatakan sah dan
diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.
Perubahan selanjutnya mengenai DPR ini
adalah mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR yang dalam UUD 1945
sebelum perubahan hanya disinggung dalam bagian penjelasan. Karena fungsi
pengawasan ini dianggap penting dimiliki oleh DPR untuk berjalannya mekanisme
kontrol antar lembaga negara, maka ketentuan dalam penjelasan UUD 1945 itu
dimuat secara tegas dalam pasal-pasal UUD 1945 secara lebih jelas dan rinci
sebagaimana diatur dalam pasal 20 A.
Pasal 20 ayat 1, mempertegas tiga fungsi
yang dimiliki oleh DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Penyebutan tiga fungsi ini tidak disebutkan secara tegas dalam UUD
1945 sebelum perubahan maupun penjelasannya, akan tetapi hanya diatur dalam
Undang-Undang mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD dan dilaksanakan
dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, pasal 20 ayat 1, hanyalah
penegasan atas praktek ketatanegaraan yang telah berjalan sebelumnya. Pasal 20
ayat 2 menegaskan hak yang dimiliki oleh DPR sebagai sebuah lembaga, yaitu hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sedangkan ayat 3,
menegaskan hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPR secara perorangan yaitu
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Disamping memiliki fungsi legislasi
sebagaimana diuraikan di atas, DPR memiliki fungsi anggaran yaitu untuk
membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan
Presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), serta mengawasi penggunaannya. Berbeda dengan rancangan
Undang-Undang lainnya yang dapat diajukan oleh DPR, terhadap RUU APBN hanya
dapat diajukan oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang mengetahui secara
detail tentang kebutuhan dan penggunaan keuangan negara. Persetujuan anggaran
merupakan fungsi yang sangat penting bagi DPR, karena dengan kontrol atas anggaranlah
DPR dapat mengontrol pemerintah dengan efektif. Tanpa persetujuan pengeluaran
anggaran dari DPR, Presiden tidak dapat mengeluarkan anggaran belanja negara.
Karena itulah UUD 1945 menentukan bahwa apabila DPR tidak menyetejui RUU APBN
yang diajukan pemerintah, maka yang berlaku adalah Undang-undang APBN tahun
sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki
fungsi-funsi lainnya yang tersebar dalam Bab-bab lain dari Undang-Undang Dasar
ini yaitu :
1.
Mengusulkan pemberhentian Presiden
sebagai tindak lanjut hasil pengawasan (Pasal 7A);
2.
Melantik Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang untuk itu (Pasal 9);
3.
Memberikan pertimbangan atas
pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (Pasal 13);
4.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden
atas pemberian Amnesti dan Abolisi (Pasal 14 ayat 2);
5.
Memberikan persetujuan atas pernyataan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11);
6.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
(Pasal 23F);
7.
Memberikan persetujuan atas pengangkatan
anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B ayat 3);
8.
Memberikan persetujuan atas pengangkatan
Hakim Agung (Pasal 24A ayat 3);
9.
Mengajukan 3 dari 9 orang anggota hakim
konstitusi (Pasal 24C ayat 3).
Perubahan penting lainnya mengenai DPR adalah
menyangkut mekanisme pengisian anggota DPR yang semuanya harus melalui
pemilihan umum. Hal ini berarti bahwa berakhir pula adanya anggota DPR yang
diangkat yang dianut selama ini. Sebaliknya, diatur pula mekanisme
pemberhentian anggota DPR yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang.
1.
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dengan perubahan UUD 1945 ini, dibentuk
sebuah lembaga negara yang baru dan tidak dikenal dalam struktur ketatanegaraan
kita sebelumnya yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukan DPD
dimaksudkan untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya
dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan
kepentingan-kepentingan daerahnya sehingga memperkuat kesatuan nasional.
Terjadi perdebatan sangat panjang soal
pembentukan DPD ini. Semula ada kelompok anggota MPR yang tidak setuju adanya
DPD dan menganggap sudah cukup terwakili dalam utusan daerah yang berada pada
MPR seperti yang diatur dalam UUD 1945 yang asli. Pada sisi lain, terdapat
usulan dari kelompok anggota lainnya yang mengusulkan pembentukan DPD dengan
posisi yang sama kuat dan kewenangannya dengan DPR, yang biasa dikenal dengan
sistembikameral (sistem perwakilan dengan dua kamar) yang kuat. Setelah melalui perdebatan
panjang dan pertemuan-pertemuan lobby yang lebih informal disepakatilah
pembentukan DPD dengan kewenangan terbatas dan tidak sama dengan DPR.
Keterwakilan anggota DPR dengan anggota DPD yang sama-sama mewakili daerah di
badan perwakilan tingkat nasional mengandung beberapa perbedaan prinsip, antara
lain, walaupun anggota DPR dipilih berdasarkan daerah-daerah pemilihan dari
seluruh Indonesia, namun anggota-anggota DPR itu dicalonkan dan berasal dari
partai politik peserta pemilu, yang dalam posisinya sebagai anggota DPR
mewakili dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan partai politik dan
kepentingan rakyat daerah yang diwakilinya. Pada sisi lain, anggota DPD adalah
berasal dari calon-calon perorangan dari daerah yang bersangkutan dan dipilih
secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut. Pada posisi yang demikian, para
anggota DPD hanya akan secara murni menyuarakan kepentingan-kepentingan
daerahnya, yaitu seluruh aspek yang terkait dengan daerah yang diwakilinya. Hal
ini sulit akan terjadi pada anggota dari partai politik, karena di samping
mewakili kepentingan daerahnya juga mewakili kepentingan partai politiknya. Di
samping itu, wakil rakyat yang duduk di DPR yang berasal dari suatu partai
politik dan terpilih dari suatu daerah pemilihan dapat saja berdomisili atau
berasal dari daerah lain yang bisa saja tidak begitu mengenal daerah yang
diwakilinya. Hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi bagi perwakilan daerah
yang duduk sebagai anggota DPD, karena mereka dipilih secara perseorangan dalam
pemilu secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Dalam perubahan UUD 1945 ini ditentukan
dengan tegas bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum (Pasal 22C ayat 1), yang jumlahnya sama untuk setiap provinsi serta jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR (Pasal 22C ayat 2).
Penegasan jumlah wakil yang sama dari setiap provinsi mengandung maksud bahwa
setiap provinsi di Indonesia dipandang dan diperlakukan sama menurut UUD 1945,
sekecil apapun daerah provinsi itu, karena daerah-daerah itu adalah bagian dari
wilayah Indonesia yang menjadikan Indonesia bersatu. Kemudian, jumlah anggota
DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR dimaksudkan agar perimbangan
keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD tidak didominasi
oleh anggota DPD. Jika tidak ada ketentuan itu, dikhawatirkan jumlah anggota
MPR akan didominasi oleh anggota DPD yang sebagian besar berasal dari
daerah-daerah provinsi yang kecil jumlah penduduknya karena jumlahnya yang lebih
banyak. Sehingga anggota-anggota MPR yang berasal dari daerah-daerah luar Jawa
akan mendominasi anggota MPR, karena jumlah anggota DPD tidak dibatasi oleh
Undang-Undang Dasar.
UUD 1945, memberikan kewenangan yang
terbatas kepada DPD dalam bidang legislasi, anggaran serta pengawasan. Dalam
bidang legislasi DPD hanya berwenang untuk mengajukan dan ikut membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah (pasal 22D ayat 2
dan 2). Walaupun disebutkan secara limitatif kewenangan DPD untuk mengajukan
dan membahas RUU tersebut, namun kewenangan itu tidak terbatas pada lima macam
RUU itu saja, tetapi lebih luas dari itu yaitu segala RUU yang ada kaitannya
dengan kelima jenis substansi RUU yang telah disebutkan itu. Di samping itu,
DPD juga berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama (pasal 22D ayat 2).
Keterlibatan DPD untuk memberikan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada DPD memberikan pandangan-pandangan
dan pendapatnya atas RUU-RUU tersebut karena pasti berkaitan dengan kepentingan
daerah-daerah. Kewenangan bidang pengawasan yang diberikan kepada DPD hanya
terbatas pada pengawasan atas Undang-Undang yang terkait dengan jenis
Undang-Undang yang ikut dibahas dan atau diberikan pertimbangan oleh DPD dalam
pembahasannya. Hal ini dimaksudkan sebagai kesinambungan kewenangan DPD untuk
mengawasi pelaksanaan berbagai RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Selain itu DPD juga diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan atas
pengangkatan anggota BPK (Pasal 23F ayat 1). Latar belakang pemberian
kewenangan ini karena BPK itu adalah mengawasi penggunaan uang dari UU APBN
yang ikut diberikan pertimbangan oleh DPD dalam pembahasannya.
Banyak orang bertanya, kenapa kewenangan
yang diberikan kepada DPD adalah terbatas dan tidak disamakan dengan DPR saja.
Persoalan pokok yang menjadi perdebatan dalam membahas posisi dan kewenangan
DPD adalah menyangkut sistem perwakilan yang hendak dibangun dalam Undang-Undang
Dasar ini. Apakah menganut sistem perwakilan modelbikameral dengan kewenangan yang sama antara dua kamar lembaga perwakilan itu atau
sistem bikameral dengan kewenangan yang berbeda antara dua kamar lembaga perwakilan yang
ada.
Dengan pertimbangan bahwa negara
Indonesia adalah negara kesatuan dimana para anggota DPD tidak seperti senator
yang mewakili negara bagian dalam sistem negara federal akan tetapi mewakili
bagian-bagian daerah Indonesia maka adalah tidak tepat menempatkan DPD dalam
posisi yang sangat kuat seperti itu, DPR juga mewakili daerah-daerah pemilihan
dari seluruh Indonesia. Pada sisi lain dari kajian studi banding sistem
perwakilan di berbagai negara ternyata bahwa sistem perwakilan seperti ini
adalah lazim dipergunakan bahkan sebagian besar sistem perwakilan itu
menggunakan sistem dua kamar yang memiliki kewenangan yang tidak sama.
Menempatkan wakil-wakil daerah dalam suatu lembaga perwakilan yang secara
formal sederajat dengan lembaga perwakilan dan lembaga negara yang lain pada
tingkat nasional dianggap cukup untuk kepentingan daerah dan kepentingan
memperkuat kesatuan nasional kita.
Apalagi sistem perawikan yang kita anut
bukanlah sistem bikameral akan tetapi masih sistem unikameral karena terdiri dari tiga kamar yaitu, DPR, DPD dan MPR, dimana anggota MPR
adalah terdiri dari dari anggota DPR dan anggota DPD (bukan terdiri dari DPR
dan DPD).
1.
4. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebelum perubahan, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) ditempatkan pada salah satu ayat saja, yaitu ayat 5 pasal 23 UUD
1945. Karena BPK ini memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia dan semangat untuk mengakomodir prinsip-prinsip yang termuat dalam
penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, maka BPK diatur dalam satu bab
tersendiri.
Disamping itu, semangat perubahan
pengaturan mengenai BPK dilatarbelakangi oleh berbagai masalah dalam praktek
ketatanegaraan kita yaitu posisi yang lemah dan terlalu banyak instansi/lembaga
pemerintah yang melakukan fungsi yang sama. Dengan semangat yang demikianlah BPK
diatur dalam satu bab tersendiri, yaitu bab VIIIA, 3 pasal dan tujuh ayat.
Pasal 23E mengatur tentang kewenangan BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara (ayat 1) yang hasilnya diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (ayat 2) dan ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan atau badan lain sesuai undang-undang (ayat 3). Penambahan kata
pengelolaan pada ayat (1) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa BPK memeriksa
pengelolaan keuangan negara dan dalam pengelolaan itu terkandung tanggung jawab
tentang keuangan negara. Menurut UUD 1945 sebelum perubahan, hasil pemeriksaan
BPK diberitahukan kepada DPR, sedangkan setelah perubahan ini hasil pemeriksaan
BPK disampaikan juga kepada DPD karena DPD juga melakukan pengawasan atas APBN
dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena pemeriksaan BPK
termasuk juga pengelolaan keuangan daerah dalam APBD. Hasil pemeriksaan itu
selanjutnya dipelajari oleh DPR, DPD, serta DPRD. Jika ditemukan adanya
penyimpangan, DPR, DPD, atau DPRD dapat menindaklanjutnya dalam bentuk
penggunaan hak-hak dewan atau disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum. Jika BPK menemukan adanya tindak pidana, dapat diserahkan
langsung kepada instansi penegak hukum.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan pengangkatannya diresmikan oleh Presiden
(Pasal 23F ayat 1). Ketentuan ini bermaksud menegaskan bahwa proses final
penentuan anggota BPK dilakukan oleh DPR setelah mempertimbangkan pendapat DPD,
sedangkan Presiden hanya meresmikannya dalam bentuk surat keputusan
pengangkatan secara administratif dan melantiknya.
BPK berkedudukan di Ibu Kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. Latar belakang munculnya pasal ini
adalah adanya kehendak para perumus UUD 1945 untuk menjadikan BPK sebagai
satu-satunya lembaga negara yang melakukan pengawasan eksternal atas
pengelolaan tanggung jawab keuangan negara karena selama ini terjadi tumpang
tindih kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dengan Badan Pemeriksa
Keuangan Pembangunan (BPKP) yang merupakan lembaga pemerintah dan Inspektorat
Jenderal setiap departemen, yang merupakan instansi pengawasan internal
departemen yang bersangkutan. Karena itulah diamanatkan oleh UUD, bahwa BPK
mendirikan perwakilan-perwakilan di setiap provinsi untuk memperluas jangkauan
pemeriksaan BPK dan menggantikan peran BPKP selama ini, dan BPKP diintegrasikan
ke dalam BPK.
1.
5. Presiden
Semangat perubahan UUD 1945 mengenai
jabatan Presiden dilatarbelakangi oleh pengalaman ketatanegaraan kita selama
ini yang menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden sangat besar, tidak ada
pembatasan masa jabatan seseorang untuk menjadi Presiden serta mekanisme
pemilihan Presiden yang hanya dilakukan oleh MPR dan tidak mapannya posisi
Presiden yang setiap saat dapat dijatuhkan oleh MPR. Sistem presidensial yang
dianut dan dilaksanakan menunjukkan kelemahan yang nyata. Setiap saat Presiden
dapat dijatuhkan oleh parlemen (MPR) karena ketidak-sukaan MPR atas
kebijakan-kebijakan Presiden. Perubahan ini dimaksudkan untuk membatasi
beberapa kekuasaan Presiden, memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, serta memperkuat sistem Pemerintahan
Presidensial sekaligus memperkuat posisi Presiden.
Dengan latar belakang dan maksud seperti
itulah pada perubahan pertama UUD 1945, MPR mengubah pasal 5 UUD 1945, yaitu
mengubah pasal 5 ayat 1, yang sebelumnya berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR”, diubah menjadi, “Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR”. Dengan
perubahan ini, UUD 1945 telah mengubah kekuasaan Presiden di bidang legislatif
dalam membentuk Undang-Undang. Kekuasaan legislatif itu diserahkan kepada DPR
(Pasal 20 ayat 1). Walaupun pada kenyataannya DPR tidak memiliki kekuasaan
mutlak (mandiri) untuk membentuk Undang-Undang dan tetap harus dilakukan
bersama Presiden. Pada perubahan pertama juga diubah Pasal 7, mengenai jabatan
Presiden sehingga seseorang hanya dapat menjabat sebagai presiden untuk dua
periode saja. Pembatasan lainnya adalah mengenai kewenangan Presiden sebagai
kepala negara untuk mengangkat duta dan menerima duta negara lain yang harus
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 dan 3), serta pemberian amnesti
dan abolisi yang harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
Dengan keharusan memperhatikan
pertimbangan DPR dalam mengangkat duta, Presiden diharapkan tidak terlalu bebas
dalam pengangkatan duta itu, dan duta-duta yang dikirim ke negara-negara
sahabat harus juga diketahui oleh DPR. Hal ini tidak berarti bahwa pengiriman
duta-duta itu tergantung pada DPR, karena kewenangan pengiriman duta dan konsul
tetap dimiliki oleh Presiden dan DPR hanya sebatas memberikan
pertimbangan-pertimbangan. Demikian juga dalam hal menerima duta negara lain,
jika tidak ada masalah dalam hubungan Indonesia dengan negara lain maka
pemberian pertimbangan DPR yang berkaitan dengan penerimaan duta negara lain
tidak harus dilakukan proses yang bertele-tele di DPR, cukup dengan pernyataan
konfirmasi dari DPR, karena masalah ini terkait dengan kebiasaan dalam hubungan
Internasional yang harus memperhatikan asas timbal balik (resiproritas) dalam tata pergaulan Internasional.
Sedangkan pertimbangan DPR atas
pemberian Amnesti dan Abolisi dimaksudkan agar Presiden memperhatikan
aspek-aspek politis dalam memberikan Amnesti dan Abolisi karena Amnesti dan
Abolisi adalah menyangkut kebijakan yang sangat berpengaruh besar atas keadaan
dan stabilitas negara.
UUD 1945 mengatur secara tegas syarat
Presiden serta tata cara pemilihan dan pemberhentiannya Presiden dalam masa
jabatannya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan mekanisme demokrasi
pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat dan memperkuat
sistem presidensil. Pada satu sisi, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat
dengan suara mayoritas mutlak (Pasal 6A) akan memperoleh legitimasi yang kuat
dari rakyat, sedangkan pada sisi lain pemberhentian Presiden dipersulit baik
dari segi alasan-alasan pemberhentian maupun prosesnya yang rumit. Hal ini
dimaksudkan untuk memperkuat sistem Pemerintahan Presidensil, yaitu suatu
sistem yang memberikan jaminan pada Presiden untuk memerintah dalam periode
yang pasti (fixed
periode) dan tidak mudah dijatuhkan oleh parlemen
setiap saat seperti pada sistem parlementer.
Pasal 6 UUD 1945 sebelum perubahan hanya
menentukan satu syarat seseorang bisa menjadi Presiden yaitu Presiden adalah
orang Indonesia asli. Sedangkan dalam perubahan, syarat seorang untuk dapat
dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6); paling tidak memenuhi
tiga syarat yaitu sebagai berikut :
1.
Harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewargaangeraan lain karena
kehendaknya sendiri;
2.
Tidak pernah mengkhianati negara;
3.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan dengan Undang-Undang.
Dihilangkannya syarat “orang Indonesia asli”, didasarkan pada pertimbangan bahwa sangat sulit untuk menentukan siapa
sebenarnya orang Indonesia asli itu, karena orang-orang Indonesia sudah
bercampur baur sedemikian rupa. Karena itu yang paling mudah dibuktikan adalah
mengenai kemurnian kewarganegaraan seseorang sebagai syarat menjadi Presiden,
yaitu apabila sejak kelahirannya telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak
pernah melepas kewarganegaraannya atas kemauan sendiri.
Pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
(Pasal 6A ayat 2). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peran bagi partai
politik sebagai salah satu infrastruktur demokrasi yang sangat penting dalam
sebuah negara demokrasi. Ini bukan berarti menutup kesempatan bagi calon yang tidak
berpartai politik untuk menjadi pasangan Presiden atau Wakil Presiden karena
dapat saja seseorang yang bukan kader partai politik diajukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk menjadi pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Tidak dimungkinkannya calon independen yang dapat mengajukan
diri sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya disebabkan oleh
masalah teknis pencalonan itu sendiri yaitu bagaimana membatasi jumlah calon,
sedangkan kita tidak menggunakan sistem pemilihan pendahuluan sebagai tahap
penjaringan calon independen. Presiden yang terpilih adalah yang memperoleh
suara mayoritas mutlak atau lebih dari lima puluh persen pemilih, karena dengan
cara demikianlah bisa mendapatkan seorang Presiden yang terpilih dengan
legitimasi yang kuat. Karena itu, jika dalam putaran pertama tidak ada pasangan
calon yang mencapai lebih dari lima puluh persen, maka harus dipilih kembali
dari dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Alasan pemberhentian Presiden dalam masa
jabatannya dipersulit dan ditentukan secara limitatif dalam UUD 1945, yaitu :
1.
Terbukti telah melakukan perbuatan
melanggar hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela;
2.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden.
Sedangkan mekanisme pemberhentian harus
dilakukan dengan melalui proses sebagai berikut (Pasal 7B), yaitu :
1.
Diajukan oleh DPR kepada MPR;
2.
DPR meminta pendapat Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan mengadili pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden;
3.
Pendapat DPR tersebut terkait dengan
fungsi pengawasan DPR;
4.
Didukung oleh minimal 2/3 anggota DPR
hadir dengan korum minimal 2/3 anggota DPR;
5.
Mahkamah konstitusi membenarkan pendapat
DPR;
6.
Diputuskan oleh MPR dengan suaru minimal
2/3 anggota MPR yang hadir dengan jumlah korum minimal ¾ anggota MPR.
Apabila Presiden mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Jika posisi Wakil Presiden lowong maka MPR memilih Wakil Presiden dari dua
orang calon yang diajukan oleh Presiden. Apabila Presiden dan Wakil Presiden
secara bersamaan berhalangan tetap, maka pelaksana tugas kepresidenan
dilaksanakan secara bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan ( triumvirat ) sampai terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru yang dipilih oleh
MPR, dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang calon Presiden dan Wakil
Presidennya memperoleh suara terbayak pertama dan kedua dalam pemilu
sebelumnya. Dengan sistem yang demikian maka dapat dipastikan bahwa pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat di Indonesia dilakukan
secara tetap setiap lima tahun sekali.
Dewan Pertimbangan Agung yang diatur
dalam bab IV pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan dihapus dan diganti dengan
suatu dewan yang kedudukannya berada di bawah Presiden untuk menjalankan fungsi
yang sama dengan fungsi DPA yang akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.
1.
6. Kekuasaan
Kehakiman
Perubahan pengaturan mengenai kekuasaan
kehakiman dalam UUD 1945, dimaksudkan untuk mempertegas posisi kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yang merdeka dan pengaturan yang lebih lengkap tentang
wewenang dari masing-masing lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman serta
mekanisme pengisian anggota dari badan-badan kekuasaan kehakiman itu. Hal ini
penting karena kekuasaan kehakiman yang bebas harus dijamin dan diatur secara
tegas dalam undang-undang dasar agar tidak disalahgunakan.
1.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat
1). Kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi atas setiap perkara yang
diajukan kepadanya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 24A ayat 1).
Dengan perubahan ini pula dipertegas
empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara. Walaupun pengadilan yang ada dalam empat lingkungan peradilan itu
berada di bawah Mahkamah Agung bukan berarti MA dapat mempengaruhi putusan
badan peradilan di bawahnya. Kedudukan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung itu adalah independen. Mahkamah Agung hanya dapat membatalkan atau
memperbaiki putusan badan peradilan di bawahnya dalam tingkat kasasi. Sedangkan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam Undang-Undang (Pasal 24 ayat 3). Badan-badan lain yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah misalnya kejaksaan, kepolisian, advokat/pengacara dan lain-lain.
1.
Komisi Yudisial (KY)
Pembentukan Komisi Yudisial oleh UUD
1945 dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kekuasan kehakiman yang merdeka
tidak bisa dibiarkan menjadi sangat bebas tanpa dapat dikontrol dan diawasi,
walaupun pengawasan itu sendiri dalam batas-batas tertentu. Itulah sebabnya
dibentuk Komisi Yudisial dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat serta perilaku hakim serta mengusulkan pengangkatan hakim
agung. Komisi Yudisial itu sendiri adalah suatu badan kehakiman yang merdeka
yang berada dalam lingkunan kekuasaan kehakiman tapi tidak menyelenggarakan
peradilan. Untuk menjamin kredibilitas komisi ini, maka syarat-syarat untuk
menjadi anggota komisi ini seseorang harus memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang hukum serta memiliki integritas dan pengabdian yang tidak tercela.
Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
1.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pembentukan Mahkamah Konstitusi
dimaksudkan untuk menjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution) . Inilah salah satu ciri dari sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang
berdasarkan konstitusi. Setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara harus dilandasi dan berdasarkan konstitusi.
Tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat diuji dan diluruskan oleh
Mahkamah konstitusi melalui proses peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi diberikan wewenang
oleh UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
1.
Menguji Undang-Undang terhadap UUD;
2.
Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.
Memutus pembubaran partai politik;
4.
Memutus sengketa pemilu;
5.
Memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang
yang ditetapkan oleh Presiden dari calon yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Dengan demikian 9 orang hakim konstitusi
itu mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan
yudikatif, legislatif dan eksekutif.
3.6 Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat
dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk
menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak Otonomi (Negara
Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasan
tertinggi tetap ditangan pemerintah pusat.
Sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
1.
Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2.
Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.
3.
Pasal 25A yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara Indonesia menggambarkan
adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Negara Indonesia
menjalankan sistem pemerintahan Presidensial, yang mana presiden memegang
kekuasaan sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan diatur
berdasarkan UUD 1945. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden, dan dibantu oleh menteri-menteri negara yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan tugas menteri-menteri adalah
menyelenggarakan sebahagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidangnya masing-masing. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan ada yang disebut
dengan aparatur pemerintah dimana apartur pemerintah itu adalah
Instansi-instani pemerintah baik di pusat maupun di daerah beserta
pejabat/pegawai negerinya.
Dalam sistem penyelenggaraan negara ada
yang disebut dengan aparatur negara, aparatur negara adalah lembaga-lembaga
negara berdasarkan UUD 1945 dan perubahannya. Lembaga-lembaga kenegaraan di
tingkat pusat/nasional di pegang oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku badan
Eksekutif, (MPR, DPR, dan DPD) selaku badan Legislatif, (Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi) selaku badan Yudikatif, dan BPK selaku badan
Auditif/Eksplanatif. Sedangkan di tingkat provinsi di pegang oleh
Gubernur/Wakil Gubernur selaku badan Eksekutif, (DPRD Provinsi) selaku badan
Legislatif dan di tingkat Kabupaten/Kota di pegang oleh Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku badan Eksekutif, (DPRD
Kabupaten/Kota) selaku badan Legislatif.
Dalam sistem pemerintahan ini,
lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis,
sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai
dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Setelah adanya perubahan/amandemen UUD
1945 tidak ada kedudukan lembaga tertinggi, melainkan semuanya sama sebagai
lembaga-lembaga tinggi negara.
4.2 Tindak
Lanjut
Indonesia merupakan Negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Dimana Negara
ini menganut sistem Presidensial. Seharusnya
presiden sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan bisa melaksanakan kewajiban
keduanya dengan baik. Presiden sebagai
kepala pemerintahan harus mampu mengkondisikan
sistem pertahanannya dengan baik, karena pada
kenyataannya sistem yang berjalan belum bisa
dikatakan berhasil membuat rakyat makmur. Sesuai
dengan tujuan pemerintahan Indonesia.
Indonesia adalah
Negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3,
Dimana hukum benar – benar ditegakkan. Saat
ini pelanggaran – pelanggaran sedang maraknya
terjadi di Negara baik warga Negara maupun
dari badan pemerintahannya itu
sendiri. Maka bedasarkan asas keadilan
hukum harus di jatuhkan kepada pihak –
pihak yang bersalah dengan seadil – adilnya
tanpa memandang apapun. Dan harusnya hukum
itu bersifat konsisten artinya tidak dapat
dibeli dengan apapun. Pemerintah beserta
lembaga negaranya harus mampu bekerjasama
demi mencapai tujuan bersama, karena sistem
tidak dapat dijalankan tanpa ada
keseimbangan antara satu dan yang lainnya.
Lembaga Negara harus
mampu menjalankan kewajiban dan wewenangnya
dengan baik, agar wacana yang
berkembang di masyarakat bahwa pejabat
Negara hanya berpoya – poya dengan gaji fasilitasnya
yang diberikan Negara segera dihapuskan.
Negara Indonesia yang
berbasis Negara kesatuan setidaknya harus
mampu menyatukan etnik – etnik atau budaya –
budaya di Indonesia agar keberagaman itu
menjadi sebuah keistimewaan tersendiri bukan
menjadi sumber perpecahan,
DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Abdullah dkk. 2000. Tata Negara. Gontor Ponorogo: Darussalam Press.
Setijo, Pandji. 2009. Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Grasindo.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahannya.
Mahmud, Abdullah dkk. 2000. Tata Negara. Gontor Ponorogo: Darussalam Press.
Hidayat, Komarudin dkk. 2010. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ranadireksa, Hendarmin. 2007. Arsitektur Konstitusi
Demokratik. Bandung: Fokusmedia.
Syafiie, Kencana, dkk. 2009. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar